Memuat waktu...
LM
LIPUTANMEDIA.CO.ID Portal Berita Resmi, Aktual & Terpercaya
BERITA

PROGRAM PELEPASAN KAWASAN HUTAN JANGAN SAMPAI BERUBAH MENJADI LADANG PUNGUTAN

LM
Ditulis oleh: ADMIN


Ketika Tanah yang Sudah Lama Digarap Masyarakat Hendak Diselesaikan Secara Hukum, Siapa yang Berhak Memungut Uang?

Ada persoalan yang selama ini hidup di tengah masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera, khususnya pada kawasan yang secara administrasi kehutanan masih tercatat sebagai kawasan hutan produksi, sementara secara faktual telah lama ditempati dan digarap oleh masyarakat.

Sebagian lahan tersebut bahkan telah ditanami kelapa sawit selama bertahun-tahun. Masyarakat hidup dari kebun tersebut, membangun kehidupan keluarga dari hasil panen, dan secara sosial menganggap tanah itu sebagai sumber penghidupan mereka.

Namun persoalannya tidak sesederhana itu.

Secara administrasi negara, suatu bidang tanah tidak otomatis menjadi tanah hak milik hanya karena sudah lama dikuasai, digarap, atau ditanami. Apabila bidang tersebut masih berada dalam kawasan hutan yang ditetapkan, maka penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme kehutanan dan pertanahan yang berlaku.

Di sinilah kemudian muncul berbagai program pemerintah untuk menyelesaikan persoalan penguasaan atau penggunaan kawasan hutan yang telah terjadi di lapangan.

Pemerintah memang memiliki kerangka hukum untuk mengatur perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, serta penyelesaian berbagai persoalan kegiatan yang telah terlanjur berada di kawasan hutan. Kerangka utama penyelenggaraan kehutanan antara lain diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Bahkan regulasi tersebut kemudian mengalami perkembangan. PP Nomor 45 Tahun 2025 mengubah PP Nomor 24 Tahun 2021 mengenai sanksi administratif dan PNBP yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan. Peraturan tersebut berlaku sejak 19 September 2025.

Kemudian terdapat Permenhut Nomor 20 Tahun 2025, yang antara lain mengubah Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi tersebut mulai berlaku 6 November 2025 dan memuat ketentuan mengenai perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan hasil penguasaan kembali.

Artinya, persoalan ini bukan persoalan sederhana yang bisa diselesaikan dengan kalimat, "Bayar sekian rupiah per hektare, nanti tanahnya dibebaskan."

Tidak sesederhana itu.

Masyarakat Harus Tahu: Apa Sebenarnya yang Sedang Diproses?

Ini pertanyaan paling pertama yang harus dijawab.

Apakah yang dimaksud adalah pelepasan kawasan hutan?

Apakah perubahan peruntukan kawasan hutan?

Apakah penyelesaian keterlanjuran perkebunan?

Apakah penataan penguasaan tanah?

Apakah nantinya dilanjutkan dengan proses pertanahan sampai penerbitan hak atas tanah?

Atau sebenarnya hanya pendataan dan verifikasi bidang tanah?

Semua itu berbeda.

Karena itu, masyarakat jangan sampai hanya diberikan penjelasan secara lisan bahwa "ini program pembebasan hutan" tanpa pernah diperlihatkan dokumen resminya.

Masyarakat berhak mengetahui nama program, dasar hukum, instansi pelaksana, tahapan kegiatan, objek tanah yang masuk program, serta konsekuensi hukum setelah proses selesai.

Sebab satu hal yang sangat penting harus dipahami:

Pelepasan kawasan hutan bukan berarti seseorang otomatis mendapatkan sertifikat hak milik pada hari yang sama.

Proses kehutanan dan proses pertanahan merupakan tahapan yang harus dibedakan.

Lalu Bagaimana dengan Permintaan Rp500 Ribu per Hektare?

Nah, di sinilah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian publik.

Misalnya masyarakat diberitahu bahwa untuk mengikuti program tersebut harus membayar Rp500.000 per hektare.

Pertanyaannya bukan semata-mata:

"Rp500 ribu itu mahal atau murah?"

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Rp500 ribu itu uang apa?

Apakah merupakan PNBP?

Apakah merupakan biaya resmi pelayanan pemerintah?

Apakah merupakan biaya pengukuran?

Apakah merupakan biaya administrasi yang memang diatur?

Apakah merupakan biaya kegiatan kelompok masyarakat?

Apakah biaya operasional panitia?

Ataukah sebenarnya bukan kewajiban masyarakat sama sekali?

Jangan sampai masyarakat hanya menerima kalimat:

"Memang sudah aturannya begitu."

Kalau memang aturan, tunjukkan aturannya.

Kalau memang tarif resmi, tunjukkan tarif resminya.

Kalau memang PNBP, tunjukkan dasar PNBP dan mekanisme penyetorannya.

Kalau memang biaya administrasi, tunjukkan nomenklatur dan dasar pengenaannya.

Dan yang paling penting:

Uang tersebut dibayarkan kepada siapa?

Negara Memang Dapat Mengenakan PNBP, Tetapi Bukan Berarti Semua Orang Boleh Memungut Uang

Ini harus dipahami masyarakat.

Dalam sektor kehutanan terdapat jenis penerimaan negara bukan pajak. Bahkan PP Nomor 36 Tahun 2024 mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada sektor lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk penerimaan yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan dan berbagai jenis penerimaan kehutanan lainnya.

Tetapi keberadaan PNBP tidak berarti perangkat desa, oknum kecamatan, kelompok masyarakat, atau siapa pun dapat menentukan sendiri tarif Rp500 ribu, Rp1 juta, atau angka lainnya.

PNBP mempunyai mekanisme resmi.

Ada dasar hukumnya.

Ada jenis penerimaannya.

Ada pihak yang berwenang.

Ada mekanisme penyetoran.

Ada bukti pembayaran.

Dan uang negara semestinya masuk melalui mekanisme penerimaan negara yang ditentukan, bukan sekadar diserahkan tunai kepada seseorang berdasarkan perintah lisan.

Karena itu, masyarakat harus membedakan antara:

biaya resmi negara

dengan

biaya kegiatan masyarakat/panitia

dan

permintaan uang pribadi yang tidak mempunyai dasar.

Ketiganya bukan hal yang sama.

Ilustrasi Sederhana

Mari kita buat contoh.

Misalnya ada program penyelesaian kawasan dengan luas 1.000 hektare.

Kemudian masyarakat diminta membayar Rp500.000 per hektare.

Maka:

1.000 hektare × Rp500.000 = Rp500.000.000.

Lima ratus juta rupiah.

Kalau luasnya 5.000 hektare:

5.000 × Rp500.000 = Rp2.500.000.000.

Dua setengah miliar rupiah.

Kalau luasnya 10.000 hektare:

10.000 × Rp500.000 = Rp5.000.000.000.

Lima miliar rupiah.

Angka Rp500 ribu terlihat kecil apabila dibicarakan per orang.

Tetapi ketika dikalikan dengan ribuan hektare, jumlahnya dapat menjadi sangat besar.

Karena itu, semakin besar cakupan program, semakin penting transparansi keuangannya.

Jangan Sampai Program Pemerintah yang Baik Justru Menjadi Ladang Pungutan

Inilah kekhawatiran yang perlu disampaikan secara terbuka.

Program pemerintah yang bertujuan menyelesaikan persoalan masyarakat sebenarnya merupakan sesuatu yang patut diapresiasi.

Masyarakat yang selama puluhan tahun hidup dalam ketidakpastian status tanah membutuhkan kepastian hukum.

Petani membutuhkan kepastian mengenai lahan yang mereka kelola.

Mereka membutuhkan akses pembiayaan.

Mereka membutuhkan kepastian investasi.

Mereka membutuhkan perlindungan hukum.

Dan mereka membutuhkan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

Tetapi program yang baik dapat kehilangan makna apabila di tingkat bawah muncul praktik-praktik yang tidak transparan.

Jangan sampai masyarakat yang selama ini hidup sederhana justru dibebani biaya yang tidak jelas.

Jangan sampai program penyelesaian masalah agraria berubah menjadi kesempatan bagi segelintir orang untuk mengumpulkan uang dari masyarakat.

Dan jangan sampai masyarakat takut bertanya karena yang meminta uang adalah orang yang memiliki jabatan atau mempunyai hubungan dengan pemerintahan.

Pertanyaan yang Harus Dijawab Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah sebenarnya tidak perlu merasa terganggu apabila masyarakat meminta penjelasan.

Justru pemerintah yang bersih seharusnya senang apabila masyarakat bertanya.

Ada beberapa pertanyaan sederhana yang seharusnya bisa dijawab secara terbuka:

Pertama, apa nama resmi program tersebut?

Kedua, siapa instansi pemerintah yang menjadi pelaksana?

Ketiga, apa dasar hukum program tersebut?

Keempat, siapa yang menetapkan lokasi dan luas bidang yang masuk program?

Kelima, apakah ada surat keputusan atau dokumen penetapan?

Keenam, apakah ada biaya yang memang dibebankan kepada masyarakat?

Ketujuh, kalau ada, apa dasar hukum tarif tersebut?

Kedelapan, apakah tarifnya berdasarkan hektare, bidang, atau jenis layanan?

Kesembilan, kepada siapa pembayaran dilakukan?

Kesepuluh, apakah pembayaran dilakukan melalui rekening resmi pemerintah?

Kesebelas, apakah masyarakat mendapatkan kuitansi atau bukti pembayaran resmi?

Keduabelas, apakah biaya tersebut masuk sebagai PNBP, APBD, atau dana kegiatan lain?

Ketigabelas, apakah biaya tersebut merupakan kewajiban atau hanya biaya sukarela untuk kegiatan masyarakat?

Keempatbelas, apakah setelah membayar masyarakat benar-benar memperoleh hak atau dokumen sebagaimana yang dijanjikan?

Dan yang paling penting:

Kelima belas, apakah masyarakat boleh memperoleh pelayanan yang sama tanpa membayar kepada oknum tertentu?

Kalau semua pertanyaan tersebut bisa dijawab dengan dokumen, persoalannya menjadi terang.

Tetapi kalau jawabannya hanya:

"Sudah biasa begitu."

atau

"Semua orang bayar."

atau

"Kalau tidak bayar, tidak diproses."

maka justru pertanyaan publik semakin besar.

Kepala Desa, Camat, dan Pemerintah Kabupaten Harus Hati-Hati

Aparatur pemerintahan di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten harus memahami bahwa posisi mereka bukan sebagai pemilik program.

Mereka adalah bagian dari pelayanan pemerintahan.

Karena itu, apabila ada program pemerintah pusat mengenai kawasan hutan, aparatur daerah harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Jangan sampai informasi resmi bercampur dengan kepentingan pribadi.

Jangan sampai masyarakat menganggap bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan menentukan tarif pelepasan kawasan hutan.

Jangan sampai seseorang mengatasnamakan pemerintah kemudian meminta sejumlah uang tanpa dasar.

Dan jangan sampai ada kalimat:

"Ini perintah dari atas."

Tanpa pernah menunjukkan surat atau dokumen yang menjadi dasar.

Kalau memang perintah resmi, dokumennya harus ada.

Jangan Menganggap Semua Pembayaran Pasti Pungli

Namun tulisan ini juga harus adil.

Kita tidak boleh serta-merta menyebut setiap pembayaran Rp500 ribu sebagai pungutan liar.

Bisa saja ternyata terdapat biaya resmi tertentu.

Bisa saja terdapat kegiatan pengukuran, pemetaan, administrasi, atau kegiatan teknis tertentu yang memang memiliki dasar pembiayaan.

Bisa saja ada komponen biaya yang dibebankan kepada pihak tertentu sesuai ketentuan.

Karena itu, masyarakat jangan langsung menuduh.

Periksa dulu.

Inilah prinsip yang seharusnya digunakan oleh media.

Bukan membela pemerintah.

Bukan pula langsung menyalahkan masyarakat.

Tetapi meminta dokumen dan menguji kebenarannya.

Justru Transparansi yang Akan Melindungi Pemerintah

Kalau Rp500 ribu itu resmi, jelaskan.

Kalau Rp500 ribu itu bukan kewajiban, jelaskan.

Kalau ada biaya tertentu, jelaskan komponennya.

Kalau uang tersebut merupakan PNBP, jelaskan mekanisme pembayarannya.

Kalau uang tersebut merupakan biaya kelompok masyarakat, jelaskan siapa yang menetapkan dan untuk apa penggunaannya.

Dengan begitu, tidak ada ruang bagi prasangka.

Sebaliknya, ketika masyarakat diminta membayar tetapi tidak diberikan dasar hukum, tidak ada kuitansi, tidak jelas rekening penerima, dan tidak jelas penggunaannya, maka wajar apabila publik mempertanyakan.

Masyarakat Jangan Membayar Hanya Karena Takut

Ini juga penting.

Masyarakat sering berada pada posisi yang lemah.

Ketika seseorang mengatakan:

"Kalau tidak bayar, tanahmu tidak akan selesai."

masyarakat akhirnya takut.

Karena mereka sudah bertahun-tahun menunggu kepastian.

Mereka sudah mengeluarkan biaya untuk membuka lahan.

Sudah menanam sawit.

Sudah merawat kebun.

Sudah membangun kehidupan di sana.

Maka ketika ada kesempatan mendapatkan kepastian hukum, masyarakat tentu tidak ingin kehilangan kesempatan tersebut.

Kondisi seperti inilah yang tidak boleh dimanfaatkan oleh siapa pun.

Program pemerintah seharusnya memberikan kepastian hukum, bukan menciptakan ketakutan baru.

Ada Satu Prinsip yang Harus Dipegang

Jangan bayar karena diminta. Bayar karena memang ada kewajiban hukum yang jelas.

Ini bukan berarti masyarakat tidak boleh membayar.

Kalau memang ada biaya resmi, silakan dibayar sesuai ketentuan.

Tetapi masyarakat berhak mendapatkan:

  • dasar hukum;
  • nama jenis penerimaan;
  • besaran tarif;
  • instansi penerima;
  • rekening resmi;
  • bukti pembayaran;
  • tanda terima;
  • dan penjelasan mengenai pelayanan yang diperoleh.

Kalau semuanya jelas, masyarakat tidak perlu takut.

Jangan Sampai Ada "Biaya Perantara"

Satu lagi yang perlu diperhatikan adalah munculnya biaya yang disebut sebagai biaya koordinasi, biaya pengurusan, biaya percepatan, biaya administrasi lapangan, biaya panitia, atau istilah lainnya.

Biaya semacam itu tidak boleh otomatis dianggap sebagai kewajiban resmi hanya karena seseorang mengatakannya.

Kalau memang merupakan biaya resmi pemerintah, harus ada dasar.

Kalau merupakan jasa pihak ketiga, harus jelas siapa penyedianya dan apa hubungan hukumnya dengan masyarakat.

Kalau merupakan biaya swadaya masyarakat, harus ada kesepakatan dan transparansi.

Dan kalau ternyata uang tersebut masuk ke kantong pribadi seseorang tanpa dasar, maka persoalannya menjadi berbeda.

Aparat Penegak Hukum Juga Harus Melihat Persoalan Ini Secara Objektif

Apabila masyarakat memiliki bukti adanya permintaan uang yang diduga tidak memiliki dasar hukum, jangan langsung menyebarkan tuduhan di media sosial.

Simpan bukti.

Simpan kuitansi.

Simpan surat.

Simpan pesan WhatsApp.

Catat siapa yang meminta.

Catat tanggal dan tempatnya.

Catat nominalnya.

Catat alasan pembayaran.

Kemudian mintakan klarifikasi kepada instansi terkait.

Jika memang ada indikasi pelanggaran hukum, masyarakat dapat menggunakan mekanisme pengaduan kepada aparat atau lembaga pengawasan yang berwenang.

Dengan demikian, persoalannya tidak berubah menjadi fitnah.

Program yang Baik Harus Dijaga Bersama

Kita harus sepakat pada satu hal.

Menyelesaikan persoalan masyarakat yang selama bertahun-tahun berada dalam kawasan hutan adalah pekerjaan besar.

Negara membutuhkan data.

Masyarakat membutuhkan kepastian.

Pemerintah membutuhkan tata kelola.

Dan proses tersebut harus dilakukan sesuai hukum.

PP Nomor 23 Tahun 2021 sendiri menempatkan perubahan peruntukan, perubahan fungsi, penggunaan kawasan hutan, pengelolaan hutan, pengawasan, serta sanksi administratif sebagai bagian dari penyelenggaraan kehutanan.

Karena itu, prosesnya tidak boleh disederhanakan menjadi:

"Bayar sekian rupiah, tanah selesai."

Itu justru berbahaya.

Jangan Sampai Masyarakat Membayar Dua Kali

Ini juga harus menjadi perhatian.

Jangan sampai masyarakat sudah membayar biaya kepada seseorang atau kelompok, kemudian ternyata masih harus membayar biaya resmi kepada negara.

Kalau memang terdapat kewajiban resmi, masyarakat harus mengetahui sejak awal.

Berapa biaya resminya?

Apa jenisnya?

Kapan dibayarkan?

Kepada siapa?

Dan bukti pembayarannya apa?

Transparansi sejak awal akan mencegah konflik di kemudian hari.

Pemerintah Pusat Juga Harus Membuka Informasi

Persoalan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah.

Pemerintah pusat, khususnya instansi yang mempunyai kewenangan di bidang kehutanan dan pertanahan, juga perlu memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar.

Jika ada program penyelesaian kawasan hutan, masyarakat harus dapat mengetahui:

apa programnya, siapa penerima manfaatnya, bagaimana mekanismenya, berapa biaya resminya, dan siapa yang berwenang menjalankannya.

Jangan sampai informasi hanya berhenti di meja birokrasi.

Karena ketika informasi resmi tidak sampai kepada masyarakat, ruang kosong tersebut akan diisi oleh informasi dari orang-orang yang belum tentu mempunyai kewenangan.

Inilah yang Harus Diawasi Media

Media tidak perlu datang dengan kesimpulan:

"Ada pungli."

Media cukup memulai dengan pertanyaan:

"Ada permintaan Rp500 ribu per hektare. Apa dasar hukumnya?"

Pertanyaan sederhana itu jauh lebih kuat.

Kemudian:

"Siapa yang menetapkan tarif?"

"Ke rekening siapa uang dibayarkan?"

"Apakah ada kuitansi?"

"Apakah ini PNBP?"

"Apakah ini biaya pelayanan?"

"Apakah ada surat resmi?"

"Apa nama programnya?"

Dan:

"Apakah masyarakat yang tidak membayar tetap mendapatkan pelayanan sesuai prosedur?"

Dari jawaban itulah fakta dapat dibangun.

Jangan Biarkan Program Negara Menjadi Bisnis Pribadi

Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar Rp500 ribu.

Persoalannya adalah prinsip.

Kalau program negara dibuat untuk membantu masyarakat, maka manfaatnya harus sampai kepada masyarakat.

Kalau program tersebut membutuhkan biaya, biaya harus jelas.

Kalau negara menetapkan tarif, tarif harus mempunyai dasar.

Kalau ada kewajiban membayar, pembayaran harus melalui mekanisme resmi.

Dan kalau seseorang meminta uang atas nama pemerintah, kewenangannya harus dapat dibuktikan.

Jangan sampai program yang seharusnya menyelesaikan ketidakpastian status tanah justru menciptakan ketidakpastian baru.

Lebih buruk lagi, jangan sampai masyarakat yang sudah puluhan tahun menunggu kepastian hukum justru dijadikan sumber pemasukan oleh orang-orang yang memanfaatkan ketidaktahuan mereka.

Penutup: Masyarakat Berhak Tahu

Masyarakat bukan pihak yang harus selalu menerima informasi secara mentah.

Masyarakat mempunyai hak untuk bertanya.

Hak untuk mendapatkan informasi.

Hak untuk mengetahui dasar hukum.

Hak untuk mengetahui biaya.

Dan hak untuk mendapatkan pelayanan pemerintahan secara transparan.

Tetapi masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk tidak mudah menuduh.

Karena itu, prinsip yang paling tepat adalah:

Tanyakan dasar hukumnya.

Periksa dokumennya.

Pastikan siapa yang berwenang.

Pastikan kepada siapa uang dibayarkan.

Minta bukti pembayaran.

Jangan menyerahkan uang hanya berdasarkan perintah lisan.

Dan apabila ditemukan dugaan penyimpangan, gunakan mekanisme pengaduan yang benar.

Sebab program penyelesaian kawasan hutan adalah program yang sangat penting bagi masyarakat.

Program itu harus dijaga.

Bukan hanya oleh pemerintah.

Bukan hanya oleh aparat.

Tetapi juga oleh masyarakat dan media.

Jangan sampai niat baik pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat berubah menjadi kesempatan bagi segelintir orang untuk mencari keuntungan.

Hutan boleh diselesaikan status hukumnya.

Tanah masyarakat boleh mendapatkan kepastian.

Tetapi hak masyarakat untuk mengetahui setiap rupiah yang diminta kepada mereka juga harus mendapatkan kepastian.

Dan satu pertanyaan sederhana patut terus kita suarakan:

"Kalau memang ini biaya resmi, apa dasar hukumnya?"

Karena selama dasar hukumnya jelas, masyarakat tidak perlu takut.

Tetapi kalau dasar hukumnya tidak pernah ditunjukkan, masyarakat juga tidak boleh dipaksa untuk percaya begitu saja.

BAGIKAN BERITA INI:

Kolom Komentar Pembaca

Sampaikan tanggapan Anda di bawah ini: