Ketika Uang Rakyat Daerah Mengalir ke Institusi Pusat, Siapa yang Sesungguhnya Menentukan Prioritas?
Ada sebuah pertanyaan besar yang seharusnya semakin berani diajukan oleh masyarakat: ketika pemerintah kabupaten atau kota mengalokasikan APBD untuk membantu institusi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan, apakah setiap rupiah itu benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat daerah, atau ada kepentingan lain yang bekerja di belakang keputusan tersebut?Pertanyaan ini bukan tuduhan. Justru karena menyangkut uang rakyat, pertanyaan seperti ini wajib dibuka secara terang.
Kita memahami bahwa kepolisian dan kejaksaan memiliki peran penting. Penegakan hukum, keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum merupakan kebutuhan masyarakat. Tidak ada yang membantah itu. Tetapi persoalannya bukan apakah institusi tersebut penting atau tidak. Persoalannya adalah siapa yang seharusnya membiayai kebutuhan institusi tersebut, melalui sumber anggaran apa, dan sejauh mana APBD daerah patut digunakan untuk mendukungnya.
Di sinilah masyarakat harus mulai membedakan antara kepentingan daerah dan kepentingan institusi.
Sebuah kantor kejaksaan membutuhkan gedung. Kepolisian membutuhkan kendaraan. Institusi vertikal membutuhkan komputer, kendaraan operasional, peralatan, renovasi kantor, bahkan fasilitas lainnya. Semua itu bisa saja penting. Tetapi ketika kebutuhan tersebut masuk ke dalam pembahasan APBD kabupaten, pertanyaan berikutnya harus muncul: apa hubungan langsungnya dengan kewenangan pemerintah daerah dan apa manfaat konkretnya bagi masyarakat daerah?
Sebab APBD bukan rekening pribadi kepala daerah.
APBD juga bukan dana cadangan untuk membantu semua institusi yang mengajukan permohonan.
APBD adalah instrumen kebijakan publik yang harus diarahkan kepada prioritas pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat.
Karena itu, setiap pengeluaran harus memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bukan sekadar karena ada proposal. Bukan karena ada permintaan. Bukan karena hubungan kelembagaan. Dan terlebih lagi, bukan karena kepala daerah merasa tidak nyaman apabila menolak.
Di sinilah persoalannya menjadi sensitif.
Kita hidup dalam sistem pemerintahan yang mempertemukan banyak kepentingan. Kepala daerah memiliki hubungan dengan DPRD, partai politik, birokrasi, aparat penegak hukum, dunia usaha, tokoh masyarakat, dan berbagai kelompok kepentingan.
Kepala daerah bukan hanya administrator pemerintahan. Ia juga aktor politik.
Dalam posisi seperti itu, keputusan anggaran tidak boleh dibiarkan hanya ditentukan oleh hubungan kekuasaan.
Karena ketika keputusan APBD mulai dipengaruhi oleh rasa takut, kedekatan, tekanan, atau kepentingan politik, maka yang sedang dipertaruhkan bukan lagi sekadar angka anggaran. Yang dipertaruhkan adalah independensi kebijakan publik.
Kemendagri sendiri menempatkan reviu dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen keuangan daerah sebagai bagian penting untuk menjaga keselarasan, kualitas, efisiensi, dan efektivitas perencanaan serta penganggaran daerah. Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 secara khusus mengatur reviu dokumen tersebut oleh APIP pemerintah daerah.
Artinya, sebuah anggaran tidak semestinya hanya ditanyakan, “Apakah ada uangnya?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
“Apakah memang perlu?”
“Apakah sesuai kewenangan?”
“Apakah sesuai prioritas daerah?”
“Apakah manfaatnya langsung dirasakan masyarakat?”
“Apakah sumber pembiayaan dari pemerintah pusat sudah tersedia?”
“Apakah ada risiko pembiayaan ganda?”
Dan yang paling penting:
“Apakah kalau anggaran ini tidak diberikan, pelayanan dasar masyarakat menjadi terganggu?”
Kalau jawabannya tidak, maka masyarakat berhak mempertanyakan mengapa APBD harus masuk ke sana.
Misalnya sebuah kabupaten masih memiliki jalan yang rusak, sekolah yang kekurangan fasilitas, puskesmas yang membutuhkan peralatan, irigasi pertanian yang tidak berfungsi optimal, persoalan air bersih, sanitasi, pengelolaan sampah, kemiskinan, pengangguran, atau berbagai kebutuhan dasar lainnya.
Tetapi dalam kondisi fiskal yang terbatas, pemerintah daerah justru mengalokasikan anggaran untuk pembangunan atau pengadaan fasilitas institusi vertikal.
Masyarakat tentu pantas bertanya: mana yang lebih mendesak?
Ini bukan berarti gedung kejaksaan tidak penting.
Bukan berarti fasilitas kepolisian tidak penting.
Tetapi kalau keduanya merupakan institusi vertikal yang secara kelembagaan berada dalam sistem pemerintah pusat, maka pemerintah daerah harus mampu menjelaskan dengan sangat terang mengapa APBD perlu digunakan untuk mendukung kebutuhan tersebut.
Jangan sampai terjadi pembalikan logika.
Daerah yang seharusnya menggunakan APBD untuk memperkuat pelayanan masyarakat justru ikut menanggung kebutuhan institusi yang memiliki jalur anggaran sendiri.
Kalau memang bentuknya hibah dan diperbolehkan oleh ketentuan, maka hibah tersebut harus benar-benar memenuhi persyaratan dan mempunyai manfaat yang jelas bagi daerah. Label “hibah” tidak boleh menjadi kata ajaib yang membuat sebuah pengeluaran otomatis dianggap wajar.
Hibah tetap harus diuji.
Diuji dasar hukumnya.
Diuji urgensinya.
Diuji penerimanya.
Diuji manfaatnya.
Diuji mekanismenya.
Dan diuji apakah ada pembiayaan dari sumber anggaran lain.
Karena yang menjadi persoalan bukan sekadar legalitas administratif.
Sesuatu bisa saja memiliki dasar administratif, tetapi masyarakat tetap berhak mempertanyakan apakah kebijakan tersebut merupakan pilihan yang paling tepat dalam kondisi fiskal daerah yang terbatas.
Inilah yang sering hilang dalam perdebatan anggaran.
Kita terlalu sibuk bertanya apakah sebuah kegiatan bisa dimasukkan ke APBD, tetapi lupa bertanya apakah kegiatan itu seharusnya menjadi prioritas APBD.
Padahal dua pertanyaan tersebut berbeda.
Bisa secara administratif belum tentu harus menjadi prioritas.
Dan boleh diberikan dalam kondisi tertentu bukan berarti harus diberikan setiap tahun.
Di sinilah DPRD seharusnya menjalankan fungsi pengawasannya.
Ketika ada usulan anggaran untuk institusi vertikal, DPRD tidak boleh hanya melihat nominalnya.
Jangan hanya bertanya, “Berapa?”
Tetapi tanyakan:
“Mengapa?”
Jika jawabannya karena institusi tersebut mengajukan proposal, pertanyaan berikutnya harus: “Apa urgensinya bagi masyarakat?”
Jika jawabannya demi keamanan, tanyakan: “Apa indikator manfaatnya?”
Jika jawabannya demi hubungan koordinasi, tanyakan: “Apakah hubungan koordinasi harus dibangun dengan APBD?”
Jika jawabannya karena sudah dilakukan tahun sebelumnya, tanyakan: “Apakah itu berarti harus terus dilakukan?”
Dan jika jawabannya karena semua daerah juga melakukan hal yang sama, maka pertanyaan paling sederhana adalah:
“Apakah kebiasaan merupakan dasar yang cukup untuk membelanjakan uang rakyat?”
Tidak.
Kebiasaan bukan dasar utama penganggaran.
Kepentingan publiklah yang harus menjadi dasar.
Di sinilah kita perlu berbicara tentang kemungkinan relasi kekuasaan.
Seorang kepala daerah tentu membutuhkan hubungan yang baik dengan banyak lembaga. Tetapi hubungan baik antara pemerintah daerah dengan institusi vertikal tidak boleh berubah menjadi ketergantungan.
Apalagi jika kepala daerah merasa harus memberikan dukungan anggaran karena khawatir hubungan tersebut terganggu.
Kalau seorang kepala daerah tidak berani mengatakan “tidak” terhadap sebuah permintaan anggaran karena takut terhadap konsekuensi politik atau hukum, maka kita harus bertanya: siapa sebenarnya yang sedang mengendalikan APBD?
Kepala daerah?
DPRD?
Birokrasi?
Atau kepentingan yang berada di luar kepentingan masyarakat?
Pertanyaan ini memang tajam.
Tetapi justru pertanyaan seperti inilah yang diperlukan dalam demokrasi.
Bukan untuk menuduh siapa pun.
Melainkan untuk memastikan bahwa mekanisme anggaran tidak berubah menjadi mekanisme pertukaran kepentingan.
Kita harus menjaga agar jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa “kalau ingin hubungan baik dengan institusi tertentu, berikan anggaran.”
Persepsi semacam itu sangat berbahaya.
Sebab sekali masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap independensi APBD, maka setiap alokasi anggaran akan dicurigai memiliki kepentingan di belakangnya.
Dan lebih berbahaya lagi apabila institusi yang seharusnya menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan hukum justru dianggap memiliki hubungan khusus dengan pemerintah daerah karena menerima berbagai fasilitas dari APBD.
Sekali lagi, ini bukan berarti setiap hibah kepada institusi vertikal pasti bermasalah.
Tidak.
Yang harus dipastikan adalah tidak ada konflik kepentingan dan tidak ada ketergantungan yang mengganggu independensi masing-masing lembaga.
Polisi harus tetap dapat bekerja independen.
Kejaksaan harus tetap dapat bekerja independen.
Pemerintah daerah harus tetap dapat mengambil keputusan berdasarkan kepentingan masyarakat.
Dan APBD harus tetap menjadi instrumen pembangunan daerah.
Jangan sampai uang rakyat berubah menjadi alat untuk menciptakan rasa sungkan antarlembaga.
Karena ketika rasa sungkan masuk ke dalam penganggaran, maka prinsip objektivitas bisa perlahan hilang.
Hari ini mungkin hanya pembangunan gedung.
Besok kendaraan.
Lusa komputer.
Kemudian renovasi.
Kemudian fasilitas lainnya.
Lama-lama menjadi kebiasaan.
Dan akhirnya masyarakat bertanya:
“Mengapa kebutuhan mereka selalu bisa masuk APBD, sementara kebutuhan kami harus menunggu bertahun-tahun?”
Itulah pertanyaan yang harus dijawab.
Bukan dengan marah.
Bukan dengan mengancam media.
Bukan dengan mengatakan bahwa media tidak memahami pemerintahan.
Tetapi dengan membuka data dan menjelaskan dasar kebijakannya.
Berapa anggarannya?
Apa nomenklaturnya?
Siapa penerimanya?
Apa dasar hukumnya?
Apa bentuk bantuannya?
Apa proposalnya?
Apa hasilnya?
Apakah pernah diberikan sebelumnya?
Apakah ada sumber pembiayaan APBN?
Dan apakah masyarakat mendapatkan manfaat yang dapat diukur?
Kalau semua itu dapat dijelaskan secara terbuka, maka tidak ada alasan bagi siapa pun untuk takut terhadap kritik.
Justru pemerintah daerah akan semakin kuat.
Sebab transparansi bukan kelemahan.
Transparansi adalah perlindungan bagi pemerintah yang bekerja dengan benar.
Dan media mempunyai kewajiban untuk menanyakan hal-hal tersebut.
Bukan karena media membenci pemerintah.
Bukan karena media membenci kepolisian.
Bukan karena media membenci kejaksaan.
Tetapi karena media memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa suara masyarakat tidak hilang di antara kepentingan kekuasaan.
Pada akhirnya, persoalan APBD untuk institusi vertikal bukan sekadar persoalan “boleh atau tidak boleh”.
Persoalan sebenarnya jauh lebih dalam:
Apakah kebijakan itu benar-benar lahir dari kepentingan masyarakat?
Apakah pemerintah daerah masih memegang kendali atas prioritas anggarannya?
Apakah kepala daerah bebas mengambil keputusan tanpa tekanan kepentingan tertentu?
Apakah setiap rupiah APBD benar-benar ditempatkan pada kebutuhan yang paling mendesak?
Dan yang paling penting:
Apakah rakyat mendapatkan manfaat yang sepadan dengan uang yang mereka serahkan kepada negara?
Jika jawabannya jelas, tunjukkan kepada publik.
Jika ada dasar hukumnya, buka.
Jika ada manfaatnya, jelaskan.
Jika memang memenuhi persyaratan, pertanggungjawabkan.
Tetapi jika ada anggaran yang tidak memiliki urgensi, tidak jelas manfaat daerahnya, berpotensi tumpang tindih dengan APBN, atau hanya lahir karena tekanan dan kepentingan tertentu, maka di situlah masyarakat, DPRD, auditor, dan media harus berani bertanya lebih keras.
Karena APBD bukan milik penguasa.
APBD adalah uang rakyat.
Dan kepala daerah bukan pemilik uang tersebut.
Kepala daerah hanyalah pemegang amanah untuk mengelolanya.
Maka tidak boleh ada kepala daerah yang merasa harus membeli kenyamanan politik dengan uang rakyat.
Tidak boleh ada lembaga yang merasa berhak mendapatkan APBD hanya karena memiliki posisi strategis.
Dan tidak boleh ada masyarakat yang harus menerima pembangunan tertunda hanya karena anggarannya telah lebih dulu terserap untuk kepentingan yang seharusnya dipertanggungjawabkan kepada sumber pembiayaan lain.
Kalau memang untuk rakyat, mari buka datanya.
Kalau memang sesuai aturan, mari jelaskan dasarnya.
Kalau memang prioritas, mari tunjukkan manfaatnya.
Tetapi kalau semuanya hanya bisa dijawab dengan kalimat “sudah biasa begitu”, maka justru di situlah kita harus berhenti dan bertanya:
Jangan-Jangan yang Kita Anggap Sebagai Kewajaran Selama Ini Justru Adalah Masalah Tata Kelola yang Tidak Pernah Kita Pertanyakan.
Liputan Media — Mengawasi bukan berarti memusuhi. Bertanya bukan berarti menuduh. Karena dalam negara demokrasi, uang rakyat berhak ditanyakan ke mana perginya dan untuk siapa manfaatnya.