Memuat waktu...
LM
LIPUTANMEDIA.CO.ID Portal Berita Resmi, Aktual & Terpercaya
BERITA

APBD untuk Institusi Pusat: Di Mana Batasnya?

LM
Ditulis oleh: ADMIN

APBD untuk Institusi Pusat: Di Mana Batasnya?

Ketika Uang Daerah Harus Dipertanggungjawabkan kepada Rakyat

Ulasan Liputan Media

Ada satu persoalan dalam tata kelola keuangan daerah yang layak dibicarakan secara terbuka: sampai di mana kewenangan pemerintah daerah menggunakan APBD untuk membantu institusi yang secara struktur merupakan bagian dari pemerintah pusat?

Pertanyaan ini bukan ditujukan untuk menyerang kepolisian, kejaksaan, TNI, maupun institusi vertikal lainnya. Justru sebaliknya, pertanyaan ini diperlukan agar tata kelola keuangan negara dan daerah berjalan dengan jelas, transparan, dan tidak saling tumpang tindih.

Kepolisian dan kejaksaan mempunyai tugas yang sangat penting dalam menjaga keamanan, penegakan hukum, dan kepastian hukum. Tetapi kedua institusi tersebut merupakan bagian dari struktur pemerintahan pusat dan memiliki sumber pembiayaan utama melalui APBN.

Maka ketika muncul anggaran dari APBD kabupaten atau kota untuk membantu pembangunan gedung, pengadaan sarana, kendaraan, peralatan, atau kebutuhan lain bagi institusi vertikal tersebut, masyarakat pantas bertanya: apa dasar hukumnya, apa kepentingan daerahnya, bagaimana mekanismenya, dan mengapa kebutuhan tersebut tidak sepenuhnya dibiayai melalui APBN?

Ini bukan pertanyaan sederhana.

Sebab APBD bukan uang milik kepala daerah.

APBD bukan uang milik DPRD.

APBD bukan uang milik pemerintah kabupaten.

APBD adalah uang publik yang harus dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada masyarakat.

Kemendagri dalam berbagai pedoman pengelolaan dan penyusunan APBD menempatkan hibah sebagai belanja yang memiliki persyaratan. Hibah harus memiliki peruntukan yang spesifik, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak dilakukan terus-menerus setiap tahun kecuali terdapat dasar pengecualian sesuai peraturan perundang-undangan. Hibah juga harus memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Artinya, tidak cukup hanya mengatakan: “Ini untuk kepentingan keamanan.”

Pertanyaannya harus dilanjutkan: kepentingan keamanan yang mana? Apa hubungan langsungnya dengan urusan pemerintahan daerah? Apa kebutuhan konkretnya? Apakah kebutuhan tersebut sudah dianggarkan dalam APBN? Apakah terdapat risiko pembiayaan ganda? Dan apakah masyarakat daerah sudah mendapatkan pelayanan dasar yang layak?

Pertanyaan seperti ini justru merupakan bagian dari transparansi anggaran.

Kemendagri juga pernah menegaskan bahwa hibah dari pemerintah daerah tidak boleh tumpang tindih pendanaannya dengan APBN. Pernyataan tersebut penting karena jangan sampai terjadi keadaan di mana satu kebutuhan sebenarnya sudah menjadi tanggung jawab anggaran pemerintah pusat, tetapi kemudian kembali dibiayai menggunakan APBD.

Kalau memang terjadi kebutuhan khusus yang memberikan manfaat langsung bagi daerah dan memenuhi persyaratan hibah, tentu mekanismenya dapat dibahas secara terbuka dan dipertanggungjawabkan.

Tetapi kalau setiap tahun pemerintah daerah harus mengalokasikan APBD untuk kebutuhan operasional institusi vertikal, maka pertanyaannya menjadi jauh lebih serius.

Apakah ini masih hibah untuk kepentingan daerah, atau secara perlahan APBD sedang digunakan untuk menutup kebutuhan yang seharusnya menjadi beban APBN?

Inilah batas yang harus diperjelas.

Jangan sampai pemerintah daerah berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi mereka membutuhkan hubungan yang baik dengan institusi penegak hukum. Di sisi lain, kepala daerah harus mempertanggungjawabkan setiap rupiah APBD kepada masyarakat dan lembaga pengawasan.

Lebih jauh lagi, kita perlu melihat persoalan ini dalam konteks politik lokal.

Kepala daerah adalah aktor politik yang dipilih melalui proses demokrasi. Mereka memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan hubungan dengan berbagai institusi. Karena itu, sistem anggaran harus dibuat sedemikian rupa agar keputusan pemberian hibah tidak menjadi alat untuk membangun hubungan politik, kedekatan kekuasaan, atau rasa sungkan antara pejabat daerah dan institusi tertentu.

Anggaran publik harus berdiri di atas aturan, bukan di atas kedekatan.

Kita juga tidak boleh menutup mata bahwa kepala daerah dapat berada dalam tekanan politik. Pemerintahan daerah berhadapan dengan DPRD, partai politik, kelompok kepentingan, birokrasi, dunia usaha, masyarakat, serta berbagai institusi vertikal.

Dalam kondisi seperti itu, APBD harus menjadi pagar.

Bukan alat kompromi.

Bukan alat balas jasa.

Bukan alat membangun kenyamanan kekuasaan.

Dan bukan pula alat untuk membuat kepala daerah merasa aman dari persoalan hukum.

Justru semakin besar kewenangan seseorang terhadap anggaran publik, semakin kuat pula mekanisme pengawasannya.

Masyarakat berhak bertanya apabila menemukan anggaran daerah yang dialokasikan untuk pembangunan atau pengadaan di kantor institusi vertikal seperti kepolisian atau kejaksaan.

Bukan berarti masyarakat langsung menuduh adanya penyimpangan.

Pertanyaan bukan tuduhan. Pemeriksaan bukan penghukuman. Transparansi bukan permusuhan.

Karena itu, setiap pemerintah daerah seharusnya mampu menjelaskan secara terbuka: berapa nilai anggarannya, bentuk bantuannya apa, siapa penerimanya, dasar hukumnya apa, apa tujuan daerahnya, bagaimana proses pengusulannya, dan apakah kebutuhan tersebut sudah mendapatkan pembiayaan dari APBN.

Dokumen APBD juga harus dapat diperiksa masyarakat.

Kemendagri sendiri menekankan pentingnya kualitas perencanaan dan penganggaran daerah agar program tidak sekadar tercantum dalam dokumen, tetapi benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat. Dalam pengawalan APBD 2026, Kemendagri bahkan menyoroti persoalan program yang belum sesuai kebutuhan riil masyarakat serta perlunya objektivitas dalam pembobotan anggaran.

Ini menjadi semakin penting ketika ruang fiskal daerah terbatas.

Bayangkan sebuah kabupaten masih memiliki jalan desa yang rusak, sekolah yang membutuhkan perbaikan, fasilitas kesehatan yang terbatas, irigasi yang belum memadai, persoalan air bersih, sampah, stunting, kemiskinan, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya.

Kemudian pada saat yang sama muncul anggaran ratusan juta atau miliaran rupiah untuk membantu pembangunan fasilitas institusi vertikal.

Masyarakat tentu berhak bertanya: mana yang harus menjadi prioritas?

Bukan berarti gedung kepolisian atau kejaksaan tidak penting.

Yang dipersoalkan adalah urutan prioritas dan sumber pembiayaannya.

Kalau kebutuhan tersebut merupakan kebutuhan institusi pusat, maka secara prinsip harus ada kejelasan mengapa APBD diperlukan. Jika memang terdapat manfaat strategis bagi daerah dan memenuhi ketentuan hibah, jelaskan kepada publik.

Dengan begitu, masyarakat tidak hanya melihat angka, tetapi memahami alasan di balik angka tersebut.

Sebab transparansi anggaran bukan sekadar membuka dokumen APBD.

Transparansi adalah membuka logika di balik keputusan anggaran.

Mengapa uang itu diberikan?

Mengapa jumlahnya sebesar itu?

Mengapa penerimanya institusi tersebut?

Mengapa bukan untuk jalan, kesehatan, pendidikan, pertanian, atau pelayanan dasar?

Dan yang paling penting: apa manfaat yang kembali kepada masyarakat?

Di sinilah DPRD juga mempunyai tanggung jawab besar.

DPRD jangan hanya menjadi lembaga yang membahas angka. DPRD harus menjadi tempat di mana setiap anggaran diuji kepentingannya. Setiap usulan harus ditanya dasar hukumnya, manfaatnya, urgensinya, dan dampaknya terhadap masyarakat.

Begitu pula kepala daerah.

Kepala daerah tidak boleh merasa bahwa setiap pemberian bantuan kepada institusi vertikal merupakan bentuk kewajiban untuk menjaga hubungan baik.

Hubungan antarinstansi harus dibangun melalui koordinasi kelembagaan, bukan melalui ketergantungan anggaran.

Kepolisian membutuhkan APBN. Kejaksaan membutuhkan APBN. Pemerintah daerah membutuhkan APBD. Masyarakat membutuhkan keduanya bekerja sesuai kewenangan masing-masing.

Kalau ada kebutuhan lintas sektor yang memang harus didukung bersama, maka mekanismenya harus terang dan dapat diaudit.

Jangan sampai batas antara kewenangan pusat dan daerah menjadi kabur hanya karena alasan “sama-sama untuk kepentingan masyarakat”.

Justru karena sama-sama untuk masyarakat, maka setiap rupiah harus ditempatkan pada pos yang paling tepat.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang kejaksaan atau kepolisian.

Ini tentang bagaimana negara membangun disiplin dalam mengelola uang publik.

Jika pemerintah pusat memiliki APBN, gunakan APBN untuk menjalankan kewenangan pemerintah pusat secara optimal.

Jika pemerintah daerah memiliki APBD, gunakan APBD untuk menyelesaikan urusan pemerintahan daerah dan kebutuhan masyarakat daerah.

Jika ada titik temu kepentingan, gunakan mekanisme yang sah, transparan, terukur, dan tidak menimbulkan pembiayaan ganda.

Sebab masyarakat sekarang semakin kritis.

Mereka tidak hanya bertanya berapa anggarannya.

Mereka mulai bertanya: mengapa?

Dan pertanyaan “mengapa” inilah yang harus dijawab oleh setiap pemerintah daerah.

Karena uang rakyat tidak cukup hanya dinyatakan telah dibelanjakan. Uang rakyat harus dapat dijelaskan untuk apa, mengapa dibelanjakan, dan apa manfaatnya bagi rakyat.

Inilah tugas media.

Media tidak perlu mengatakan sebuah anggaran salah sebelum diperiksa.

Media cukup mengajukan pertanyaan yang tepat.

Apakah sesuai aturan? Apakah sesuai kewenangan? Apakah sudah dianggarkan pusat? Apakah berpotensi tumpang tindih? Apakah memenuhi syarat hibah? Dan apakah masyarakat memperoleh manfaat yang sebanding?

Jika jawabannya jelas, publik akan memahami.

Jika jawabannya tidak jelas, maka publik berhak meminta penjelasan lebih lanjut.

Dan kalau memang ditemukan pelanggaran, biarkan lembaga pemeriksa dan penegak hukum bekerja sesuai kewenangannya.

Sebab negara yang sehat bukan negara yang tidak pernah dipertanyakan anggarannya. Negara yang sehat adalah negara yang siap menjelaskan setiap rupiah uang rakyat yang digunakan.

Liputan Media berpandangan: kritik terhadap APBD bukan berarti anti-pemerintah. Justru dengan mengawasi APBD, masyarakat sedang membantu pemerintah memastikan bahwa uang yang dikumpulkan dari rakyat benar-benar kembali menjadi manfaat untuk rakyat.

BAGIKAN BERITA INI:

Kolom Komentar Pembaca

Sampaikan tanggapan Anda di bawah ini: