Media Bukan Musuh Pelayan Publik, Tetapi Cermin yang Tidak Boleh Ditutup
Di dalam kehidupan bermasyarakat, ada satu pertanyaan yang sering muncul tetapi tidak selalu mendapatkan jawaban: siapa yang mengawasi mereka yang diberi amanah untuk melayani masyarakat?
Pertanyaan ini menjadi penting karena pelayanan publik menyentuh hampir seluruh kehidupan masyarakat. Mulai dari pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten, rumah sakit, sekolah, kepolisian, pelayanan administrasi, perizinan, fasilitas umum, hingga berbagai lembaga yang menggunakan kewenangan maupun anggaran yang pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Masyarakat memang memiliki hak untuk menyampaikan keluhan. Tetapi persoalannya, tidak semua masyarakat memiliki akses yang sama untuk menyampaikan suara mereka. Ada masyarakat yang tidak mengetahui harus mengadu ke mana. Ada yang takut berbicara. Ada yang merasa keluhannya tidak akan didengar. Bahkan ada pula yang memilih diam karena menganggap persoalan tersebut sudah menjadi sesuatu yang biasa.
Di sinilah media seharusnya hadir.
Media bukan sekadar tempat untuk memberitakan seremoni, peresmian, keberhasilan program, atau kegiatan pejabat. Media memiliki fungsi yang jauh lebih besar: menjadi ruang publik tempat masyarakat dapat menyampaikan persoalan, mempertanyakan kebijakan, meminta penjelasan, dan mengawasi jalannya pelayanan publik.
Ketika sebuah jalan rusak berbulan-bulan, ketika pelayanan administrasi berbelit-belit, ketika masyarakat mengeluhkan fasilitas kesehatan, ketika sekolah memiliki persoalan yang perlu diperhatikan, ketika pelayanan pemerintah tidak sesuai harapan, atau ketika sebuah kebijakan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, maka persoalan tersebut layak mendapatkan perhatian.
Bukan berarti setiap keluhan masyarakat otomatis merupakan sebuah kesalahan. Justru di sinilah peran media menjadi penting. Media harus memeriksa, mengkonfirmasi, mencari data, mendengar pihak yang mengeluh sekaligus memberikan ruang kepada pihak yang dituduh atau dikritik untuk memberikan penjelasan.
Media yang profesional tidak bekerja berdasarkan kemarahan. Media bekerja berdasarkan fakta.
Karena itu, kritik media terhadap pelayanan publik seharusnya tidak dipandang sebagai serangan. Kritik adalah bagian dari mekanisme pengawasan. Bahkan bagi penyelenggara pelayanan publik yang bekerja dengan baik, pemberitaan media dapat menjadi alat evaluasi untuk mengetahui persoalan yang mungkin tidak terlihat dari dalam institusi.
Persoalannya muncul ketika kritik dianggap sebagai ancaman.
Ketika setiap pertanyaan dianggap sebagai bentuk perlawanan, setiap berita dianggap sebagai upaya menjatuhkan, dan setiap keluhan masyarakat dianggap sebagai gangguan, maka yang sesungguhnya bermasalah bukan medianya, melainkan cara kita memahami fungsi kontrol sosial.
Pelayanan publik pada dasarnya adalah amanah.
Mereka yang bekerja di dalamnya memiliki kewenangan karena diberikan kepercayaan oleh masyarakat. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana pelayanan tersebut dijalankan, bagaimana kebijakan dibuat, bagaimana persoalan ditangani, dan apakah kepentingan masyarakat benar-benar menjadi prioritas.
Media berada di antara masyarakat dan mereka yang memiliki kewenangan. Posisi tersebut harus dijaga dengan independensi.
Media tidak boleh menjadi corong pemerintah. Tetapi media juga tidak boleh menjadi alat untuk menjatuhkan pemerintah.
Media harus berdiri di tengah, membawa fakta kepada publik.
Jika pemerintah benar, media harus mengatakan benar. Jika pelayanan sudah baik, media patut memberikan apresiasi. Namun jika terdapat persoalan yang perlu diperbaiki, media juga harus memiliki keberanian untuk menyampaikannya.
Sebab tugas media bukan membuat semua pihak merasa nyaman. Tugas media adalah memastikan publik mendapatkan informasi yang layak diketahui.
Dalam konteks inilah check and balance menjadi sangat penting.
Masyarakat membutuhkan media yang mampu bertanya ketika semua orang memilih diam. Masyarakat membutuhkan media yang mau mencari jawaban ketika sebuah persoalan hanya menjadi pembicaraan dari mulut ke mulut. Masyarakat membutuhkan media yang berani mengangkat persoalan kecil sekalipun apabila persoalan tersebut menyangkut kepentingan banyak orang.
Namun keberanian itu harus disertai tanggung jawab.
Jangan sampai media menjadikan satu keluhan sebagai vonis. Jangan sampai dugaan ditulis seolah-olah fakta. Jangan sampai judul yang provokatif mengalahkan isi pemberitaan. Dan jangan sampai kepentingan publik dikalahkan oleh kepentingan pribadi, kelompok, politik, atau bisnis.
Media yang kuat bukan media yang paling keras menuduh, tetapi media yang paling kuat membuktikan.
Karena itu, ketika masyarakat menyampaikan sebuah persoalan kepada media, langkah pertama bukan langsung membuat berita. Langkah pertama adalah memeriksa kebenarannya.
Apa yang terjadi? Di mana? Kapan? Siapa yang terdampak? Apa buktinya? Apa kata pihak terkait? Apa dasar kebijakannya? Apakah persoalan tersebut sudah pernah disampaikan kepada instansi yang bersangkutan? Dan yang paling penting, apa kepentingan publik di balik persoalan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan seperti itulah yang membedakan antara media profesional dengan sekadar akun penyebar informasi.
Di era media sosial, siapa pun dapat menjadi penyebar informasi. Tetapi tidak semua orang menjalankan proses jurnalistik. Karena itu, media profesional justru harus mengambil posisi yang berbeda: bukan menjadi yang tercepat menyebarkan informasi, tetapi menjadi pihak yang paling bertanggung jawab memastikan informasi tersebut benar.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan media yang hanya datang ketika ada acara besar. Masyarakat membutuhkan media yang hadir ketika ada persoalan.
Media harus hadir ketika warga bingung mencari jawaban. Media harus hadir ketika pelayanan publik dikeluhkan. Media harus hadir ketika sebuah kebijakan perlu dijelaskan. Media harus hadir ketika masyarakat merasa suaranya tidak terdengar.
Dan ketika media hadir, tujuannya bukan untuk menghakimi.
Tujuannya adalah membuka ruang dialog.
Pemerintah atau lembaga yang diberitakan harus diberikan kesempatan menjelaskan. Masyarakat harus diberikan ruang menyampaikan fakta dari sisi mereka. Setelah itu, publiklah yang menilai berdasarkan informasi yang lengkap.
Inilah makna sebenarnya dari kontrol sosial.
Kontrol sosial bukan berarti media memusuhi pemerintah. Kontrol sosial adalah cara masyarakat memastikan bahwa kekuasaan, kewenangan, dan pelayanan tetap berada di jalur kepentingan publik.
Sebab ketika tidak ada yang bertanya, kesalahan bisa dianggap biasa. Ketika tidak ada yang mengawasi, pelayanan buruk bisa menjadi kebiasaan. Ketika tidak ada yang mengkritik, kebijakan yang tidak tepat bisa terus berjalan. Dan ketika masyarakat memilih diam karena merasa tidak memiliki ruang untuk berbicara, demokrasi kehilangan salah satu kekuatan terpentingnya.
Maka, media harus tetap menjadi mata dan telinga masyarakat.
Bukan mata yang mencari-cari kesalahan, tetapi mata yang melihat apa yang mungkin tidak terlihat. Bukan telinga yang mencari sensasi, tetapi telinga yang mendengar suara mereka yang selama ini tidak terdengar.
Pada akhirnya, hubungan antara media dan pelayan publik seharusnya bukan hubungan antara musuh dan lawan. Keduanya memiliki kepentingan yang sama: memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik, informasi yang benar, serta hak-haknya terpenuhi.
Karena itu, jangan takut pada media yang kritis.
Takutlah ketika tidak ada lagi media yang berani bertanya.
Sebab ketika media berhenti bertanya, masyarakat kehilangan salah satu alat pengawasannya.
Dan ketika masyarakat kehilangan alat untuk mengawasi, maka yang seharusnya menjadi pelayan bisa perlahan lupa bahwa mereka sedang memegang amanah publik.
Media yang independen adalah salah satu benteng masyarakat. Bukan untuk merobohkan pemerintahan, tetapi untuk memastikan kekuasaan tetap ingat kepada siapa ia harus memberikan pelayanan: masyarakat.