16 Oktober 2026 | liputanmedia.my.id
Penyidikan mendalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyingkap fakta pencucian uang ke sektor pasar modal. Dana Siap Pakai yang dicadangkan negara untuk penanganan bencana darurat diduga disamarkan menjadi instrumen investasi saham dan aset berharga demi keuntungan pribadi.
Berdasarkan paparan tim penyidik KPK, dana proyek pengadaan yang mengalir ke korporasi terafiliasi tersangka Bima Setiawan dialihkan untuk membeli 150,4 juta lembar saham sebuah perseroan publik melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE). Nilai transaksi pembelian portofolio saham tersebut mencapai angka fantastis sebesar Rp 30,98 miliar.
Selain transaksi di bursa saham, KPK juga menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah serta ratusan gram logam mulia emas batangan yang diduga kuat merupakan hasil gratifikasi pengadaan proyek krisis. Pengalihan uang bencana ke aset-aset likuid ini menjadi fokus utama penelusuran penyidik melalui pasal tindak pidana pencucian uang.
Penegak hukum bersama otoritas pasar modal kini bergerak membekukan aset-aset yang terkait dengan aliran dana haram tersebut. Langkah pemulihan aset negara diupayakan semaksimal mungkin agar anggaran yang diselewengkan dapat ditarik kembali ke kas negara.
Komentar Terkirim